WEBINAR PENYUSUNAN RPS TERINTEGRASI PENELITIAN/PKM TAHUN 2022

  • 07 Juni 2022
  • 11:03 WITA
  • Jurnalis Prodi Pendidikan Fisika
  • Berita

P.FIS ONLINE – Jurusan Pendidikan Fisika Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Webinar Bersama Penyusunan RPS Terintegrasi Penelitian/PKM  Selasa, 7 Juni 2022, di Ruang Jurusan P.Fis dan Via Daring Zoom.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan antara penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran. Dr. H. A. Marjuni, M.Pd.I., Dekan FTK UINAM dalam sambutannya menekankan bahwa untuk pengembangan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) harus mewadahi hasil penelitian atau pengabdian kepada masyarakat (PkM) serta sebagai sarana penyiapan pembelajaran daring. Selain itu, sangat mengapresiasi kegiatan ini guna kesiapan jurusan dalam menghadapi akreditasi kedepan.


Rafiqah selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa kegiatan webinar ini dihadiri oleh dosen UIN Alauddin Makassar dan berbagai dosen PTKI dan Universitas swasta lainnya berjumlah 48 perguruan tinggi dengan jumlah peserta sebanyak 76 orang. Webinar ini merupakan implementasi kerjasama Jurusan Pendidikan Fisika UIN Alauddin Makassar antara Tadris/Pendidikan Fisika UIN Imam Bonjol Padang, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, IAIN Kediri dan IAIN Palangkaraya. Harapannya semoga ada lagi webinar kedepan yang penyelenggaranya dari beberapa teman-teman PTKIN Kerjasama.


Turut hadir Prof. Dr. Ani Rusilowati, M.Pd., M.Pd., dosen UNS dan dan Dr. St. Syamsudduha, M.Pd. sebagai narasumber. Dalam paparanya, Ani Rusilowati menjelaskan materi kurikulum KKNI, Indikator kinerja utama PT, MBKM, dan Integrasi Penelitian dan PKM dalam Pembelajaran.


St. Syamsudduha memaparkan RPS merupakan perencanaan proses pembelajaran yang dijadikan pedoman/acuan oleh dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Lanjut, Narasumber mengutip Amanah dari standar nasional pendidikan tinggi (SN-DIKTI) PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2020 TENTANG SN DIKTI Pasal 12 ayat 1 dan 2: (1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain; (2)Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau Bersama dalam kelompok keahlian Bidang Ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi dalam program studi.


Terkait perencanaan proses pembelajaran, disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain yang ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalamkelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.

Selain mengutip terkait standar proses pembelajaran, St. Syamsudduha juga menekankan terkait SPP dalam standar mutu BAN PT terkait integrasi penelitian dan PkM di dalam pembelajaran. Di dalam salah satu indikator penilaian menyebutkan bahwa PT memiliki ketersediaan dokumen formal kebijakan dan pedoman untuk mengintegrasikan kegiatan penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran (PT memiliki dokumen formal kebijakan dan pedoman yang komprehensif dan rinci untuk mengitegrasikan kegiatan penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran)


Strategi cara mengintegrasiklan hasil penelitian dan pkm kedalam proses pembelajaram, yaitu : hasil penelitian dan PkM dimunculkan di dalam Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), dirumuskan di dalam RPS, dicantumkan di dalam Referensi wajib: artikel jurnal, monograf, book chapter, referensi, laporan PkM, diperlukan dokumen-dokumen: panduan, POB.

Penulis: Anas Irwan