UJIAN KOMPOTENSI TAHAP I ANGKATAN 2014

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Jurnalis Prodi Pendidikan Fisika
  • Berita

Ujian Komotensi Tahap I bagi Mahasiswa Pendidikan Fisika telah diselenggarakan di Lantai 4 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar, tanggal 23 Maret 2017

Ujian Kompotensi ini merupakan ujian wajib di ikuti Calon Guru atau Pendidik khususnya Calon Guru Fisika yakni mahasiswa pendidika Fisika sebelum meraih gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.). Guru merupakan  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. 


Sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu.

Sebagai calon tenaga profesional, calon guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.

"Ujian Kompotensi ini akan dilakukan secara bertahap bagi seluruh mahasiswa guna mengontrol kualitas pemahaman paedagogik khususnya peguasaan materi fisika dan Skill mengajar. Tahap akhir nantinya dievaluasi seluruh kompotensi yang wajib di miliki sebagai guru profesional", Ujar Panitia Pelaksana

 

Report: Anas

Berita Terkait