A. Latar Belakang
Prodi Pendidikan Fisika sebagai lembaga di perguruan tinggi wajib menjamin pelayanan yang berkualitas terhadap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, lulusan, pengguna lulusan dan mitra kerja sama dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat yang berasal dari kepuasan para pemangku kepentingan merupakan salah satu faktor utama dalam upaya keberlangsungan sistem pendidikan di UIN Alauddin Makassar
Kualitas pelayanan prodi akan menjadi salah satu tolak ukur dari jaminan mutu yang dimiliki oleh prodi tersebut. Survei kepuasan pemangku kepentingan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk menjaga terlaksananya siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) dalam SPMI, di mana kegiatan ini termasuk pada tahap evaluasi.
Instrumen survey dikembangkan berdasarkan Lampiran-3-PerBAN-PT-5-2019- tentang-IAPS-Panduan-Penyusunan-LED dan Lampiran-6-PerBAN- PT-5-2019-tentang IAPS-Matriks-Penilaian:
1. Menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan.
2. Dilaksanakan komprehensif, secara berkala, serta datanya terekam secara berkala.
3. Dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan.
4. Hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan.
5. Hasil pengukuran kepuasan ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu secara berkala dan tersistem.
Hasil dari kegiatan survei ditujukan untuk merumuskan kebijakan- kebijakan esensial yang akan menopang langkah prodi ke depan. Ketika tahap evaluasi telah selesai dilakukan dan prodi telah mencapai bahkan melampaui standar dalam SPMI, maka prodi dapat melakukan peningkatan standar sebagai tolak ukur baru.
Selain itu, kegiatan survei kepuasan pemangku kepentingan juga merupakan salah satu hal pokok yang harus dilaporkan pada LKPS dan LED dalam pengisian borang akreditasi sebagai salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan oleh pihak eksternal untuk menentukan peringkat akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Manfaat lain dari hasil survey ini yaitu dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan unsur pimpinan terhadap bagian-bagian pelayanan yang masih perlu melakukan perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanannya.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Jurusan Pendidikan Fisika melalui mengupayakan sebuah kegiatan yang dimaksudkan untuk menyelaraskan dan menyusun dokumen Survei Mutu dengan mengemasnya dalam bentuk “Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika”. Survei mutu ini terdiri dari survei kinerja mengajar dosen, kepuasan terhadap layanan administrasi akademik, dan kepuasan terhadap sarana dan prasarana pembelajaran. Kegiatan ini khususnya akan diikuti oleh mahassiwa Prodi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar.
Diharapkan melalui survei ini akan dapat menjadi bahan evaluasi Prodi Pendidikan Fisika dan dapat dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.
B. Tujuan
Pelaksanaan kegiatan Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika bertujuan :
Tujuan Umum
1. Wujud tercapainya visi, misi dan tujuan pelaksanaan perguruan tinggi, fakultas dan program studi;
2. Untuk mewujudkan organisasi lingkup UIN Alauddin Makassar menjadi organisasi yang dapat meningkatkan mutu dalam berbagai aspek sehingga menjadi lebih baik
Tujuan Khusus
1. Merealisasikan terwujudnya dokumen Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika;
2. Mengetahui persentase kepuasan tenaga kependidikan di Program Studi pada kinerja mengajar dosen, kepuasan terhadap layanan administrasi akademik, dan kepuasan terhadap sarana dan prasarana pembelajaran.
3. Mengetahui indeks kepuasan terhadap setiap jenis layanan yang diberikan kepada tenaga kependidikan oleh Prodi Pendidikan Fisika;
4. Untuk meningkatkan mutu Prodi Pendidikan Fisika dari berbagai aspek Mutu mulai dari Sumber daya, alumni, Kepuasan Pelayanan Prodi, Pembelajaran, Kurikulum, Dosen, Staf dan Pimpinan Prodi.
C. Sasaran
Sasaran kegiatan Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika adalah mahasiswa atau pengguna layanan di lingkup UIN Alauddin Makassar.
D. Penerima Manfaat
Sejumlah pihak yang secara nyata akan mendapatkan manfaat dari kegiatan Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika, yaitu:
Pihak Internal yang terdiri dari:
1. Universitas
2. Fakultas
3. Program Studi
4. Dosen
5. Mahasiswa
Pihak Eksternal yang terdiri dari:
1. Pimpinan Perusahaan (stakeholders)
2. Pemerintah
3. Masyarakat
E. Dasar Hukum
Landasan hukum yang secara nyata dari kegiatan Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika, yaitu:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4. Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Status IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar;
6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 289 Tahun 1993 Jo Nomor 202 B Tahun 1998 tentang Pemberian Kuasa dan Wewenang Menandatangani Surat Keputusan;
7. Peraturan Menteri RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Ang¬garan Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Agama;
8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar;
9. Keputusan Agama RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Status Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
10. Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor 226.D Tahun 2019 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar.
F. Hasil Yang Diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika adalah:
1. Dokumen hasil analisis survey kepuasan untuk masing-masing layanan;
2. Rekomendasi perbaikan layanan di Prodi Pendidikan Fisika;
3. Kebijakan pimpinan terkait peningkatan dan perbaikan sistem layanan untuk tenaga kependidikan Prodi Pendidikan Fisika yang mengacu pada 9 kriteria akreditas PT/Prodi.