HASIL SURVEY KEPUASAN MAHASISWA TERHADAP LAYANAN PERFORMA MENGAJAR DOSEN (DTPS)

  • 25 Agustus 2023
  • 04:42 WITA
  • Jurnalis Prodi Pendidikan Fisika
  • Berita

A. LATAR BELAKANG

Prodi Pendidikan Fisika sebagai lembaga di perguruan tinggi wajib menjamin pelayanan yang berkualitas terhadap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan,  lulusan,  pengguna lulusan  dan mitra  kerja  sama dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Tingkat   kepercayaan   masyarakat   yang berasal   dari   kepuasan   para pemangku kepentingan merupakan salah satu faktor utama dalam upaya keberlangsungan sistem pendidikan di UIN Alauddin Makassar

Kualitas pelayanan prodi akan menjadi salah satu tolak ukur dari jaminan mutu yang dimiliki oleh prodi tersebut. Survei kepuasan pemangku kepentingan   merupakan   salah   satu  kegiatan   yang  dilakukan   untuk menjaga terlaksananya siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian   dan  Peningkatan)   dalam   SPMI,   di   mana  kegiatan   ini termasuk pada tahap evaluasi.

Instrumen survei dikembangkan  berdasarkan  Lampiran-3-PerBAN-PT-5-2019-  tentang-IAPS-Panduan-Penyusunan-LED  dan Lampiran-6-PerBAN- PT-5-2019-tentang IAPS-Matriks-Penilaian:

1. Menggunakan    instrumen    kepuasan    yang   sahih,    andal,    mudah digunakan.

2. Dilaksanakan   komprehensif,   secara   berkala,   serta   datanya   terekam secara berkala.

3. Dianalisis    dengan   metode  yang  tepat   serta    bermanfaat    untuk pengambilan keputusan.

4. Hasilnya   dipublikasikan   dan  mudah  diakses   oleh   para   pemangku kepentingan.

5. Hasil    pengukuran    kepuasan    ditindaklanjuti    untuk   perbaikan    dan peningkatan mutu secara berkala dan tersistem. 

Hasil dari kegiatan survei ditujukan untuk merumuskan kebijakan- kebijakan  esensial  yang  akan  menopang  langkah  prodi  ke  depan. Ketika tahap evaluasi telah selesai dilakukan dan prodi telah mencapai bahkan melampaui standar dalam SPMI, maka prodi dapat melakukan peningkatan standar sebagai tolak ukur baru.

Selain itu, kegiatan survei kepuasan pemangku kepentingan juga merupakan salah satu hal pokok yang harus dilaporkan pada LKPS dan LED  dalam  pengisian  borang akreditasi  sebagai  salah  satu bentuk evaluasi   yang  dilakukan   oleh   pihak   eksternal   untuk  menentukan peringkat akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Manfaat lain dari hasil survey ini yaitu dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan  unsur  pimpinan  terhadap  bagian-bagian  pelayanan yang masih perlu melakukan perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanannya.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka Jurusan Pendidikan Fisika melalui  mengupayakan  sebuah kegiatan  yang  dimaksudkan untuk menyelaraskan  dan menyusun dokumen  Survei  Mutu  dengan mengemasnya dalam bentuk “Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika”. Survei mutu ini terdiri dari survei kinerja mengajar dosen, kepuasan terhadap layanan administrasi akademik, dan kepuasan terhadap sarana dan prasarana pembelajaran.  Kegiatan  ini  khususnya  akan  diikuti  oleh  mahasiswa Prodi  Manajemen  Pendidikan  Islam  Fakultas  Tarbiyah  dan Keguruan UIN Alauddin Makassar.

Diharapkan melalui survei ini akan dapat menjadi bahan evaluasi Prodi Pendidikan Fisika dan dapat dijadikan  landasan  dalam pengambilan keputusan.

B. TUJUAN

Pelaksanaan kegiatan Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika bertujuan :

Tujuan Umum

1. Wujud   tercapainya   visi,   misi   dan tujuan   pelaksanaan   perguruan tinggi, fakultas dan program studi;

2. Untuk    mewujudkan    organisasi    lingkup    UIN    Alauddin    Makassar menjadi organisasi yang dapat meningkatkan mutu dalam berbagai aspek sehingga menjadi lebih baik

Tujuan Khusus

1. Merealisasikan terwujudnya dokumen Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika;

2. Mengetahui  persentase  kepuasan  tenaga kependidikan  di  Program Studi  pada kinerja  mengajar  dosen,  kepuasan  terhadap  layanan administrasi  akademik,  dan kepuasan  terhadap  sarana  dan prasarana pembelajaran.

3. Mengetahui  indeks  kepuasan  terhadap  setiap  jenis  layanan  yang diberikan kepada tenaga kependidikan oleh Prodi Pendidikan Fisika;

4. Untuk meningkatkan mutu Prodi Pendidikan Fisika dari berbagai aspek Mutu mulai dari Sumber daya, alumni, Kepuasan Pelayanan Prodi, Pembelajaran, Kurikulum, Dosen, Staf dan Pimpinan Prodi.

C. Sasaran

Sasaran  kegiatan  Survei  Mutu Prodi  Pendidikan Fisika  adalah  mahasiswa  atau pengguna layanan di lingkup UIN Alauddin Makassar. 

D. Penerima Manfaat
Sejumlah  pihak  yang secara  nyata akan  mendapatkan  manfaat  dari kegiatan Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika, yaitu:
Pihak Internal yang terdiri dari:
1. Universitas
2. Fakultas
3. Program Studi
4. Dosen
5. Mahasiswa
Pihak Eksternal yang terdiri dari:
1. Pimpinan Perusahaan (stakeholders)
2. Pemerintah
3. Masyarakat

E. Dasar Hukum
Landasan hukum yang secara nyata dari kegiatan Survei Mutu Prodi Pendidikan Fisika, yaitu:
1. Undang-Undang     RI     Nomor     20     Tahun     2003   tentang    Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan      Pemerintah      RI      Nomor      4      Tahun      2014      tentang Penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
4. Keputusan Presiden  RI Nomor  42  Tahun  2002 tentang  Pelaksanaan APBN;
5. Peraturan  Presiden  RI  Nomor  57  Tahun  2005 tentang  Perubahan Status IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar;
6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 289 Tahun 1993 Jo Nomor 202  B Tahun   1998   tentang Pemberian   Kuasa   dan Wewenang Menandatangani Surat Keputusan;
7. Peraturan  Menteri  RI Nomor  1  Tahun  2012  tentang Perubahan  Ketiga atas Peraturan  Menteri  Agama  RI   Nomor  2  Tahun  2006  tentang Mekanisme  Pelaksanaan  Pembayaran  atas Beban  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Agama;
8. Peraturan    Menteri    Agama    RI    Nomor    85   Tahun    2013    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25  Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar;
9. Keputusan  Agama  RI  Nomor  20  Tahun  2014  tentang Status Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
10. Keputusan Rektor  UIN  Alauddin  Makassar  Nomor  226.D  Tahun  2019 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar.

F. Hasil Yang Diharapkan
Adapun hasil  yang diharapkan  dalam  kegiatan  Survei  Mutu Prodi  Pendidikan Fisika adalah:
1. Dokumen   hasil   analisis   survey kepuasan   untuk  masing-masing layanan;
2. Rekomendasi perbaikan layanan di Prodi Pendidikan Fisika;
3. Kebijakan    pimpinan    terkait    peningkatan  dan perbaikan    sistem layanan untuk tenaga kependidikan Prodi Pendidikan Fisika yang mengacu pada 9 kriteria akreditasi PT/Prodi.

G. Waktu Pelaksanaan 
Penyebaran  dan  pengembalian  kuesioner  dimulai tanggal  10 Mei  sampai dengan 10 Juni 2023. Kuesioner tersebut diisi melalui platform google form pada link https://bit.ly/layanan_mhs_PFS dan website program studi pada link http://pfs.ftk.uin-alauddin.ac.id/homepage

H. Subjek/Profil Responden
Survey yang dilakukan ini merupakan survey tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan kepuasan mahasiswa terhadap performa mengajar dosen program studi Tahun Akademik Genap 2022/2023 dengan jumlah  populasi  sebesar  299 mahasiswa,  dan jumlah responden yang berhasil  dilacak  sebesar 206 (89%) responden.  Adapun respon tertinggi diisi oleh angkatan 2021 sejumlah 60  responden sedangkan respon terendah diisi oleh angkatan 2017 dan 2016 sejumlah 1 responden

I. Teknik Pengambilan Sampel dan Pengumpulan Data
Teknik pengambilan sampel yang digunakan pada survey kali ini adalah purposive sampling yaitu Mahasiswa Aktif Tahun Akademik Genap 2022/2023 sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Responden diminta untuk mengisi kuesioner melalui Google Form pada link https://bit.ly/layanan_mhs_PFS dan website program studi pada link http://pfs.ftk.uin-alauddin.ac.id/homepage
Kegiatan Survei Mutu PFIS memiliki responden, yaitu mahasiswa Prodi Pendidikan Fisika. Jumlah seluruh mahasiswa Prodi Pendidikan Fisika per periode Maret 2023 sebanyak 299 mahasiswa aktif. Dengan demikian jumlah populasi dalam kegiatan survei ini mencakup 299 orang. Adapun jumlah sampel minimal yang dapat diambil adalah 20-25% dari populasi (Arikunto, 2006).
Pernyataan yang diajukan kepada mahasiswa berjumlah 17 item dari 3 indikator kepuasan mahasiswa. Pernyataan tersebut berkaitan dengan kepuasan mahasiswa terhadap layanan Kepuasan mahasiswa terhadap performa mengajar dosen. Dari 17 item pernyataan tersebut diukur dengan menggunakan skala likert 1-4. Skala tersebut menunjukkan 1) Sangat Tidak  Setuju,  2) Tidak Setuju, 3) Setuju, 4) Sangat Setuju)
Tahapan pelaksanaan survey sebagaimana pada bagan dibawah ini.



J. Demografi Kuesioner
Penyebaran  dan  pengembalian  kuesioner  dimulai tanggal  10 Mei  sampai dengan 10 Juni 2023. Kuesioner tersebut diisi  Google  Form pada link https://bit.ly/layanan_mhs_PFS dan website program studi pada link http://pfs.ftk.uin-alauddin.ac.id/homepage dimana hasil kuesioner tersebut terekam pada database GKM Program Studi PFIS. Berdasarkan hasil penyebaran kuesioner, diperoleh data  yang menunjukkan  jumlah  dan  tingkat  pengembalian kuesioner. Pada survei ini jumlah respon yang didapatkan sebanyak 206 responden atau tingkat pengembalian sebesar 89% respon dari jumlah keseluruhan Mahasiswa Aktif Tahun Akademik Genap 2022/2023.

K. Analisis Data 
Survey dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan administrasi akademik. Respon yang didapatkan berjumlah 206 jawaban. Jumlah pernyataan yang diajukan kepada mahasiswa yaitu 17 item pernyataan yang diukur dengan skala likert 1-4. Skala tersebut menunjukkan 1) Sangat tidak setuju, 2) tidak setuju, 3) setuju, 4) sangat tidak setuju.



L. Kesimpulan
Survey menunjukkan tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan Kepuasan mahasiswa terhadap performa mengajar dosen, Kepuasan mahasiswa terhadap layanan administrasi akademik sebesar 50%. Skala likert menunjukkan menunjukkan rata-rata yakni pada angka yang sangat tidak setuju dengan presentase 1%, tidak setuju dengan persentase sebesar 4%, setuju dengan persentase sebesar 45%, dan sangat setuju dengan presentasi sebesar 50%. 

M. Rencana Tingkat Lanjut
Berdasarkan hasil survey tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan Kepuasan mahasiswa terhadap performa mengajar dosen berada pada kategori sangat setuju (sangat memuaskan). Meskipun demikian, perlu dilakukan evaluasi kinerja untuk melakukan perbaikan dan peningkatan yaitu kinerja DTPS khususnya dalam proses pembelajaran di dalam kelas, lebih di tingkat terutama dalam penjadwalan dosen yang lebih tertib lagi sehingga tidak ada lagi jadwal yang dipindahkan ke hari lain dan penggunaan media pengajaran lebih ditingkatkan. 
Dengan adanya evaluasi dan perbaikan maka diharapkan dapat memberikan tingkat kepuasan yang lebih baik lagi. Nilai persentase tingkat kepuasan yang dihasilkan pada survey ini telah sesuai standar. Dengan demikian, merekomendasikan kepada Program Studi untuk lebih meningkatkan pelayanan prima kepada 3 aspek layanan kepuasan mahasiswa tersebut.